Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakek Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR Jadi Tersangka

Kakek Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR Jadi Tersangka Mobil lawan arah di tol. ©Instagram.com/lumbantoruan.17

Merdeka.com - Polisi menetapkan MDS (66) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang terjadi di Tol JORR. Mobil Mercy yang dikendarai MDS melawan arus dan menghantam dua kendaraan lain di ruas tol tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menerangkan, penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara.

Sambodo menyebut, MDS patut diduga melanggar Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).

Sambodo mengatakan, pihaknya tidak menahan MDS dengan pelbagai pertimbangan. Dalam hal ini hanya kendaraan Mercy milik MDS yang disita sebagai barang bukti.

"Mercy itu masih kami sita. Orang kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan," ujar dia.

Sambodo mengatakan, status tersangka yang disematkan kepada MDS sekaligus membuktikan tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.

"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya, tidak," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP