Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KAI Mulai Buka Tiket Perjalanan Luar Biasa, Ini 3 Rute Beroperasi

KAI Mulai Buka Tiket Perjalanan Luar Biasa, Ini 3 Rute Beroperasi H-1 lebaran Stasiun Gambir. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi operasional transportasi umum bagi mobilitas warga dengan ketentuan tertentu. Kereta Api Indonesia (Persero) turut melaksanakan kelonggaran tersebut dengan mengoperasionalkan perjalanan kereta api luar biasa.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menuturkan perjalanan luar biasa mulai beroperasi besok dengan 6 perjalanan.

"Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar Joni, Senin (11/5).

Joni menuturkan, dari 6 perjalanan tersebut hanya berlaku untuk 3 rute perjalanan kereta api luar biasa.

1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)a. Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomib. Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersediac. Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturid. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)a. Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomib. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersediac. Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturid. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp450.000

3. Bandung - Surabaya Pasarturi ppa. Rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomib. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk atau 50 pesen dari total tempat duduk tersediac. Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturid. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp630.000 dan Ekonomi Rp440.000

Pengoperasian KLB ini, imbuh Joni, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

"Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," jelasnya.

Joni menuturkan, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Setelah persyaratan lengkap, calon penumpang melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

"Jima sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap," ucapnya.

Syarat Bagi Calon Penumpang

Joni Martinus menambahkan, calon penumpang yang diperbolehkan mengakses perjalanan kereta api luar biasa ini adalah pekerja di bidang pelayanan penanganan Covid-19, kesehatan, keamanan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, memiliki keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal, dan repatriasi. Kriteria ini merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19," ujar Joni.

Selain itu, posko Gugus Tugas Covid-19 juga disiapkan di stasiun untuk melakukan pemeriksaan berkas yang harus dipenuhi calon penumpang. Adapun persyaratannya adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal yang sah, dan dokumen pendukung.

Bagi yang setelah dilakukan pemeriksaan persyaratan, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19. Namun, apabila persyaratan tidak memenuhi kriteria untuk bisa mengakses perjalanan luar biasa, tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut dilarang naik kereta api, dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegasnya.

"Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB."

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP