Kadis SDA jadi tersangka, Pemprov DKI akan beri bantuan hukum
Merdeka.com - Pemprov DKI akan mendampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya siap memberi pendampingan hukum dengan membantu memberikan data-data yang dibutuhkan.
"Kemarin kita bilang kita siap saja Pak Teguh kalau memang minta didampingi kita siap. Kemarin ketika prosesnya kan Biro Hukum termasuk yang diperiksa juga," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (30/8).
Namun, pendampingan itu tidak berupa penyediakan pengacara. Sebab, menurut Yayan, Biro Hukum DKI hanya bisa menyediakan pengacara untuk kasus-kasus perdata dan tata usaha negara, sedangkan kasus yang menjerat Teguh merupakan kasus pidana.
"Menemani, memberi support, lalu kalau diperbolehkan sama penyidiknya kita bisa mendampingi. Tapi bukan selaku pengacara kita, hanya pendampingan," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI dan Teguh akan mengikuti semua ketentuan hukum.
"Kalau sudah menyangkut perkara hukum kia akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada. Jadi saya sudah konsultasi dengan ibu Plt BKD ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa hak dan kewajiban ASN yang mengalami perkara seperti ini," jelasnya.
Pemprov DKI, lanjut Anies, memastikan ikut memberikan bantuan hukum untuk Teguh. "Tentu. Bahkan pas pemeriksaan teguh udah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," tegasnya.
Diketahui, Teguh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain dengan Pasal 170 KUHP. Teguh disebut memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya