Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadis Kebersihan: Bila ada gugat menggugat, sampah harus tetap jalan

Kadis Kebersihan: Bila ada gugat menggugat, sampah harus tetap jalan sampah Jakarta. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta kini bisa bernapas lega karena truk sampah sudah boleh berjalan 24 jam ke Bantargebang baik melalui Cileungsi maupun Bekasi. Meskipun, saat ini pengelola PT Godang Tua Jaya (GTJ) berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, karena menyebut perusahaan swasta itu wanprestasi.

"Bila ada gugat menggugat, sampah harus tetap jalan, masih pengelolaan ke sana (PT GTJ)," kata Kepala Dinas Kebersihan, Isnawa Adji, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11).

Sambil menunggu proses gugat menggugat, tambah Isnawa, DKI terus mematangkan konsep pengelolaan sampah secara mandiri. Tapi dalam perjalanan gugatan ini sudah incraht, DKI tak masalah harus melepas PT GTJ sebagai pengelola sampah DKI.

"Skema swakelola tetap jalan, kami masih anggarkan tipping fee buat TPST Bantargebang. Saya siapin setahun, tapi misal ada finalisasi atau incraht, kami akan berenti (pakai PT GTJ)," jelasnya.

Soal turun tangan Presiden Jokowi dalam kasus sampah, jelasnya, karena Bekasi sebagai daerah penyangga harus mensupport Jakarta. Termasuk pengelolaan sampah.

"Saya dengar dari Polda kalau ini enggak inpres (Instruksi Presiden) real sih, tapi secara lisan dari Presiden ke Pak Kapolda. Ada PP kan kalau daerah penyangga harus mensupport Jakarta, maka ada dana hibah kan, mungkin kaitan dengan banjir," tutup Isnawa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP