Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jumlah Pencari Suaka di Bekas Gedung Kodim Kalideres Mencapai 1.155

Jumlah Pencari Suaka di Bekas Gedung Kodim Kalideres Mencapai 1.155 Imigran pencari suaka. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan tempat penampungan sementara bagi imigran pencari suaka. Bekas Gedung Kodim Kalideres Jakarta Barat menjadi pilihannya.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, pencari suaka yang tinggal di bekas Gedung Kodim angkanya fluktuatif.

"Jumlah pencari suaka yang ada di sana turun naik," kata Irmansyah saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/7).

Menurut data UNHCR, awalnya pada Jumat malam pencari suaka yang datang ke eks Gedung Kodim berjumlah 998 orang. Kemudian bertambah pada Sabtu pagi menjadi 1.155 orang. Sementara, Sabtu malam kembali menurun menjadi 1.000 orang.

Penyebabnya karena sebagian dari mereka ada yang berpindah dari situ. Mungkin sebelumnya sudah ada tempat tinggal, atau hendak mengontrak di tempat lain.

"Jadi yang tahu UNHCR. Dari data mereka disampaikan kepada saya. Sekarang pastinya berapa. Nanti saya cek lagi," ucap dia.

Hingga kini, rata-rata pencari suaka berasal dari Afghanistan, Pakistan, Somalia, Sudan, Irak, Iran. Rencananya ada penambahan 50 orang pencari suaka asal Yaman.

Irmansyah mengatakan, pendataan pencari suaka penting untuk mengetahui logistik yang harus disiapkan.

"Bagaimanapun kebutuhan mereka tidak boleh kurang. Tapi jangan sampai juga kita masak untuk 1.200 porsi tapi ternyata mereka cuma di bawah 1.000 porsi," ujar dia.

Menurut Irmansyah, tempat penampungan sementara berbeda dengan rumah detensi dini. Sehingga, ia tak dapat memastikan kapasitas eks Gedung Kodim. Tetapi melihat dari kondisi kemarin 1.155 orang bisa terakomodasi di sana.

"Nanti minta UNHCR yang menempatkan mereka," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP