JPU tolak eksepsi pengeroyok Kelasi Arifin
Merdeka.com - Terdakwa geng motor, Joshua Reynaldi Radja, kembali menjalani sidang, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. JPU sendiri menolak semua permintaan terdakwa Joshua yang disidang karena pengeroyokan Kelasi Arifin Siri.
"Kita menolak semua permintaan terdakwa," kata JPU Saptono dalam persidangan Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Timur, Jakarta Utara, Selasa (7/8).
Saptono mengatakan alasan JPU menolak permintaan Joshua dalam eksepsinya karena telah memasuki materi. "Sesuai pasal 156 KUHAP ayat tentang pokok-pokok keberatan atau eksepsi," ujarnya
Dari pantauan merdeka.com, Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harsono mulai digelar pada pukul 10.45 WIB dan hanya berlangsung 30 menit. Terdakwa Joshua yang mengenakan kemeja putih tanpa rompi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tampak lebih tenang, dan keluarga turut hadir dalam persidangan tersebut.
Pada minggu lalu (31/7), Joshua didakwa melakukan terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan Kelasi Arifin Siri tewas pada 31 Maret 2012. Joshua yang masih berstatus mahasiswa tersebut dituntut telah melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun.
Pada eksepsi terdakwa Joshua, kuasa hukumnya mensinyalir kliennya korban salah tangkap,"Dari awal ini ada kesan salah tangkap, karena Joshua tidak ada di tempat kejadian," ungkap salah satu kuasa hukum Joshua, Slamet Yuono, pada persidangan perdana Joshua (31/7).
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaFR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca Selengkapnya