Jokowi: Saya gak masalah diberi nomor pelat berapa pun
Merdeka.com - Setingkat gubernur dan wakil gubernur DKI di DKI Jakarta pastinya mendapat nomor polisi khusus yang diberikan Ditlantas Polda setempat. Begitu juga dengan Jokowi yang harusnya memakai nopol B 1 DKI dan Ahok B 2 DKI, di mobil dinas mereka.
Tapi, dua pelat dinas itu rupanya tak bertengger di mobil dinas Jokowi maupun Ahok. Keduanya memilih menggunakan angka cantik yang mengisyaratkan tahun lahir mereka. Seperti Jokowi B 1961 RFR dan Ahok B 1966 RFR.
Menurut Jokowi tidak masalah jika dirinya tak diberikan pelat dinas. "Saya diberi nomer berapapun gak masalah. Saya gak pernah mempermasalahkan nomer-nomer, saya gak tahu," jelas Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/1).
Jokowi menambahkan, dirinya hanya menerima kemudian memakai kendaraan yang disediakan. Yang jelas mobilnya memiliki empat angkat dan tidak berpelat merah.
"Itu mobil saya cuma empat digit, saya juga gak punya pelat B 1 kok. Lagian saya gak pernah ngurus gitu-gituan," jelasnya.
Heboh masalah pelat nomor pejabat di DKI bermula ketika Ahok mengaku terpaksa menggunakan nomor cantik di mobil dinasnya karena pelat dinasnya telat dijual ke swasta.
Namun hal itu dibantah tegas oleh pihak kepolisian. Sebab, jatah pelat dinas untuk pejabat memang sudah ada sejak dulu.
"Itu nggak benar. Sudah saya fax ke sespri gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwilaksana, kepada merdeka.com, Kamis (3/1).
Hal yang sama juga dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Rikwanto juga membantah ada campur tangan Kapolri Jenderal Timur Pradopo soal ketetapan pelat untuk pejabat di DKI.
"Nggak (kapolri) pernah ngeluarin surat untuk ketentuan seperti itu," tegas Rikwanto.
Dia menambahkan, setiap pejabat tak terkecuali gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, memang diperbolehkan memiliki dua nomor polisi untuk satu kendaraan dinasnya. Yang jelas, sekalipun pelat dinas yang disediakan kepolisian tidak dipakai maka tidak bisa dipindahtangankan ke swasta.
"Memang nggak ada ketentuan itu (punya dua nomor polisi). Dua pelat itu hanya boleh untuk orang pemerintahan boleh. Umum nggak boleh, swasta gak boleh," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaMomen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnyaokowi menyebut permasalahan arus mudik di Merak sudah ada solusinya.
Baca Selengkapnya