Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi denda penerobos lintasan kereta api Rp 500 ribu

Jokowi denda penerobos lintasan kereta api Rp 500 ribu Terobos palang perlintasan kereta. ©2013 Merdeka.com/Agil

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan sanksi berupa denda kepada penerobos jalur kereta api. Langkah tersebut untuk mengurangi banyaknya kecelakaan di perlintasan jalur kereta api.

Denda tersebut akan diberlakukan sama seperti penerobos di jalur Transjakarta atau busway maksimal Rp 500.000.

"Ya itu taro di maksimal, kalau dijatuhkan yang wajar atau rendah akan terus-terusan kaya gini, penegakan hukum yang tegas, denda yang paling maksimal," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Selain itu, Jokowi menegaskan Pemprov DKI Jakarta juga akan mengerahkan Satpol PP dan petugas Dishub DKI di setiap perlintasan kereta api. Kedua satuan tersebut untuk membantu polisi dalam menjaga perlintasan.

Topik pilihan: Jokowi | Kesatria Baja Hitam

"Yang lebih baik ditempatkan di situ Satpol PP dan Dishub. Ya kalau polisi sudah tugasnya, kita ini kan cuman membantu," kata dia.

Namun, lanjut dia, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menempatkan Satpol PP dan Dishub. Menurut dia, seharusnya setiap perlintasan kereta api tidak perlu dijaga sehingga masyarakat mempunyai kesadaran untuk mematuhi peraturan.

"Ya mustinya ndak usah dijaga, kalau masyarakat sudah ada kesadaran, kalau nanti penegakan hukum betul-betul dianukan secara tegas dan maksimal saya kira nggak perlu dijaga, ini kan transisi menuju ke situ, memang mungkin perlu dijaga," pungkas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP