Jokowi bakal denda Rp 50 juta warga buang sampah sembarangan
Merdeka.com - Gubernur Joko Widodo tak memberi ampun lagi pada warga maupun perusahaan yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka yang kedapatan akan diberi sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
"Warga yang buang sampah sembarangan kita kenai denda yang besarannya bervariasi. Untuk masyarakat dendanya Rp 500 ribu, sedangkan perusahaan Rp 50 juta," kata Jokowi , sapaan Joko Widodo , di sela-sela kegiatannya bersama TNI di Jembatan Besi, Jakarta Barat, Kamis (14/11).
Sanksi tersebut mulai efektif berlaku pada 2014 mendatang. Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi terlebih dulu.
"Sampah adalah salah satu penyebab banjir, maka harus kita bersihkan semuanya. Tapi di sisi lain, kita juga minta kepada seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan," tutur Jokowi .
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin, mengatakan, untuk mensosialisasikan sanksi itu akan dibentuk tim patroli kali.
"Dalam patroli kali ini, nanti yang terlibat bukan hanya Dinas Kebersihan, tetapi juga ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujar Unu.
Unu sadar butuh waktu lama untuk membangun kesadaran masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu, sosialisasi harus terus-menerus dilakukan.
"Kita juga tidak langsung mengenakan denda begitu saja, pelan-pelan lah. Makanya, kita lakukan sosialisasi dulu supaya masyarakat tahu dan paham betul, sehingga tidak mau membuang sampah sembarangan," tambah Unu. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya