Jika terbukti, anggota Baharkam yang menjambret diberi sanksi berat
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia bakal mengambil langkah tegas terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan memastikan akan memberikan sanksi terhadap salah satu anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri, Brigadir JM jika terbukti melakukan aksi penjambretan.
"Kalau anggota polisi yang macem-macem, kita lagi penertiban internal, kita akan tindak tegas setiap anggota polisi yang melakukan tindak pidana tanpa terkecuali," kata Anton di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (14/3).
Anton mengaku, saat ini pihaknya tengah berupaya membersihkan internal Polri dari anggota-anggota yang nakal. Sehingga, dijanjikan dia, Polri bakal memberikan sanksi berat jika anggotanya yang berbuat kriminal.
"Artinya ada tekad kuat Polri membersihkan dan melakukan penertiban internal. Kalau memang ada demikian kita pastikan (diberi sanksi)," tegasnya.
Meski begitu, Anton mengaku belum mendapat informasi adanya anggota Baharkam yang melakukan penjambretan. Dia akan mencari informasi lebih rinci terkait hal tersebut.
Bahkan, Anton juga bakal mencari tahu alasan anggota Baharkam melakukan tindak pidana itu. "Di satu sisi kita cari tahu penyebab terjadinya itu," pungkas Anton.
Sebelumnya, petugas Polsek Metro Tamansari meringkus Brigadir JM yang diduga pelaku penjambretan terhadap seorang karyawati Debby (21) pada Sabtu (12/3) pagi. Dari informasi, penjambretan bermula saat Debby menumpangi sepeda motor milik rekannya dibuntuti JM dari Monumen Nasional (Monas) melintasi Jalan Gajah Mada Tamansari, Jakarta Barat.
Saat melintasi perempatan lampu merah Gajah Mada, anggota Baharkam Mabes Polri ini mengambil telepon selular yang digenggam korban. Debby yang menyadari kejadian itu lantas berteriak maling dan menarik perhatian pengendara sepeda motor lainnya.
Warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Tamansari guna menjalani pemeriksaan. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, Kartu Tanda Naggot (KTA) Polri, Kartu Tanda Penduduk (KTP), telepon selular milik pelaku dan korban.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya