Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika APBD Molor Hingga Januari, Anies dan DPRD DKI Terancam Sanksi

Jika APBD Molor Hingga Januari, Anies dan DPRD DKI Terancam Sanksi Rapat paripurna DPRD. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan RAPBD DKI 2020 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dievaluasi paling lama 15 hari kerja. Setelah dievaluasi dan direvisi RAPBD DKI 2020 baru dapat disahkan.

"Sudah dikirim kemarin (ke Kemendagri)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda DKI Jakarta, Suharti saat dihubungi, Kamis (12/12).

Sementara itu, Direktur Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Syarifuddin menyebut adanya kemungkinan evaluasi RAPBD DKI melewati penetapan, atau awal Januari 2020.

Sebab bila dihitung 15 hari kerja dari sekarang, itu jatuh pada 6 Januari 2020.

"Yang penting, kalau kami saklek menggunakan 15 hari. Malah saya khawatir jangan-jangan masuk Januari," ucap Syarifuddin saat dihubungi.

Dia menjelaskan, APBD DKI Jakarta 2020 harus ditetapkan sebelum pergantian tahun atau terakhir 31 Desember 2019. Bila melebihi waktu yang telah ditetapkan Gubernur dan anggota dewan akan mendapatkan sanksi.

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam Pasal 312 dijelaskan bila APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, maka ada sanksi administratif tidak dibayarkan gaji selama enam bulan.

"Apabila sampai dengan sebelum dimulainya tahun anggaran, berarti (tahun anggaran baru) 1 Januari belum juga disetujui bersama APBD, maka itu kepada kepala daerah atau DPRD itu dapat dikenai sanksi," jelasnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 sebesar Rp87,95 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Achmad Yani menyatakan pembahasan Raperda APBD DKI 2020 diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.

"Jadi total APBD DKI 2020 sebesar Rp87,95 triliun," kata Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).

Dia merincikan APBD DKI 2020 senilai Rp87,95 triliun dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp82,19 triliun. Lalu Belanja Daerah sebesar Rp79,61 triliun. Dan surplus anggaran sebesar Rp2,58 triliun.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem

Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov agar segera mengevaluasi penanganan banjir

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasien DBD di Depok Melonjak 2 Kali Lipat, Mayoritas Anak-Anak

Pasien DBD di Depok Melonjak 2 Kali Lipat, Mayoritas Anak-Anak

Penderita DBD di Depok melonjak drastis di Februari hingga 119 kasus

Baca Selengkapnya
Fraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku

Fraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku

Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya