Jelang PSBB, Polisi Pastikan Kendaraan Masuk Jakarta Tak akan Diperiksa
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Instruksi ini untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta.
Meski ada rencana kebijakan tersebut, kepolisian belum memperlakukan pemeriksaan pada kendaraan yang masuk Jakarta. Termasuk melakukan pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta.
"Belum ada pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/4).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga berkata demikian. "Tidak ada (pemeriksaan), kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina," ujar Yusri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara efektif akan menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April. Namun kebijakan itu tidak berlaku untuk kendaraan atau transportasi publik.
Anies menjelaskan, kebijakan PSBB tidak diartikan sebagai larangan kendaraan yang masuk atau keluar Jakarta.
"Kendaraan pribadi tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum tetapi harus ada phyisical distancing artinya jumlah penumpang kendaraan dibatasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
Untuk itu, setiap transportasi publik seperti KRL, MRT, Transjakarta akan ada pembatasan 50 persen penumpang di setiap gerbong. Tidak hanya pembatasan kuantitas penumpang, dia juga memangkas jadwal operasional transportasi publik yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
"Kapasitasnya turun 50 persen misalnya bis bisa diisi 50 penumpang maka tinggal 25 penumpang kita tidak izinkan penuh cukup 50 persen" jelasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya