Jalan buntu Ahok selesaikan masalah prostitusi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kehabisan akal untuk menghentikan praktik prostitusi di wilayahnya. Ahok sadar wacana membangun apartemen khusus pekerja seks komersial (PSK) melanggar hukum.
"Lokalisasi juga sebetulnya enggak mungkin bisa kami lakukan karena secara UU KUHP kan melarang. Kalau kamu mau menyediakan kamu dipidana," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/4).
Menurut Ahok, wacana untuk membangun apartemen khusus tersebut ternyata bertentangan dengan pasal 29 ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
"Enggak mungkin ada solusi. Kita hanya bisa meminimalisasi. Orang ini dari zaman nabi kok kerja gitu. Ada manusia pasti ada seperti itu," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
Suami Veronica Tan ini menjelaskan, dirinya telah memerintahkan Lurah dan Camat untuk melakukan pendataan kos-kosan. Selain itu Ahok juga memerintahkan kepada Lurah maupun Camat untuk memaksa penghuni susun sederhana milik (Rusunami), rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan apartemen memiliki KTP setempat.
"Kami juga memaksa yang namanya rusunami atau rusunawa yang tinggal di sana harus ber-ktp di sana supaya gampang kontrol. Tetapi kalau di hotel atau di mana kejadian saya enggak ada bukti. Di kantor juga bisa kejadian orang selingkuh. Ya susah saya kalau mau paksa gitu," pungkas dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya