Jakarta PPKM Level 1, Mal Dibuka dengan Kapasitas 100 Persen
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM terhitung 2 November hingga 15 November 2021.
DKI Jakarta merupakan wilayah yang mengalami penurunan level dan kini berstatus PPKM level 1. Terkait hal itu dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2, 1CCovid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com,Selasa(2/11).
Dengan ketentuan tersebut juga anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Kemudian tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi aturan tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya