Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka UPS, anggota DPRD DKI utus pengacara ke Bareskrim

Jadi tersangka UPS, anggota DPRD DKI utus pengacara ke Bareskrim Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengacara Sunan Kalijaga menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (17/11). Sunan mengaku datang untuk memastikan status kliennya yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014.

"‎Dari kemarin sudah beredar di media klien kami tersangka, tapi klien kami sama sekali belum terima surat tersangka serta jadwal pemanggilan sebagai tersangka. Makanya kami ke sini untuk klarifikasi soal itu," kata Sunan di Bareskrim Polri.

Sunan mengatakan, apabila benar kleinnya menyandang status tersangka, maka tim kuasa hukum akan menyiapkan sejumlah dokumen untuk membela kliennya tersebut.

"Kami memastikan dulu statusnya tersangka. Kalau sudah tersangka kami akan persiapkan upaya hukum, siapkan dokumen untuk membela klien kami," ujarnya.

Selain Fahmi, tersangka dalam kasus yang sama yakni, anggota DPRD DKI M Firmansyah juga bergerak cepat atas statusnya sebagai tersangka. Sebab, pagi tadi, Firmansyah langsung mengirim Abimanyu Kameshwara selaku kuasa hukum ke Bareskrim untuk mencari tahu kebenaran statusnya sebagai tersangka pengadaan UPS.

"Atas penetapan tersangka itu, Pak Firman cukup shock. Yah beliau kan manusia biasa, dengan status tersangka perkara korupsi sedikit banyak berpengaruh dengan psikologis beliau," kata ‎Abimanyu.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain, Alex Usman, Zaenal Soleman, ‎Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Dari keempat tersangka itu, hanya Alex Usman yang sudah masuk Pengadilan Tipikor.

Sementara, Zaenal Soleman masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara di Kejaksaan. Sedangkan, untuk dua anggota DPRD DKI, Fahmi dan Firmansyah, Bareskrim baru menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (11/11). Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP