Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka penganiayaan, putra Hamzah Haz diperiksa Selasa depan

Jadi tersangka penganiayaan, putra Hamzah Haz diperiksa Selasa depan Ivan Haz (tengah). ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ivan Haz, pada Selasa (23/2) mendatang. Ivan Haz pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Toipah.

"Selasa nanti diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Iqbal mengungkapkan, pemeriksaan itu setelah adanya surat turun pemeriksaan dari Kepresidenan kepada Mabes Polri. Menurut dia, surat pemeriksaan dari Mabes Polri sudah turun kepada Polda Metro Jaya.

"Sudah diizinkan memeriksa dalam proses penyidikan. Dan hari ini surat panggilan kepada yang bersangkutan akan dikirimkan untuk diperiksa hari selasa nanti sebagai tersangka," jelasnya

Pemeriksaan Selasa (23/2) depan ini sekaligus meralat pernyataan polisi atas pemanggilan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada pekerja rumah tangga (PRT) sebagai saksi.

"Untuk mengizinkan (surat pemanggilan) sudah turun. Terhadap IH dipanggil sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, di Polda Metro Jakarta, Jumat (19/2).

Seperti diketahui, pasal yang disangkakan terhadap putra Wakil Presiden ke-9, Hamzah Haz itu mengenai KDRT tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sebelumnya, Toipah telah melaporkan dugaan kekerasan yang diduga dilakukan majikannya, Ivan Haz, ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/9).

Menurut laporan Toipah kepada polisi, dia mendapatkan kekerasan fisik dari Ivan dan istrinya yant berlangsung pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.

Toipah mulai bekerja di rumah Ivan Haz pada Mei 2015. Dia bekerja sebagai pengurus anak. Menurut laporannya kepada polisi, sejak masuk kerja, kartu identitas dan ponselnya ditahan Ivan Haz. Sebulan, dia digaji hanya Rp 2.200.000 itu pun gaji dua bulan belum dibayar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP