Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Anggota DPR, Ahmad Syaikhu Dicabut PKS dari Bursa Cawagub DKI

Jadi Anggota DPR, Ahmad Syaikhu Dicabut PKS dari Bursa Cawagub DKI Ahmad Syaikhu. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Presiden PKS Sohibul Iman menuturkan, pihaknya menarik satu nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. PKS menarik nama Ahmad Syaikhu yang kini sudah menjadi anggota DPR.

"Kalo dari internal PKS jelas, pak Syaikhu. Dia udah dilantik di DPR. Dia yang kita cabut," ujarnya di kantor DPP PKS, Senin (6/1).

PKS masih menyisakan satu nama. Yaitu Sekretaris DPW DKI Jakarta PKS, Agung Yulianto. Namun, PKS juga mempertimbangkan mengganti Agung dengan kader PKS yang lain.

"Ya sisanya ada pak Agung, kan. Ya nanti kita lihat apakah tetap pak Agung atau kita ambil yang lain, yang jelas tetap ada kader PKS," kata Sohibul.

Sohibul mengatakan, PKS mempertimbangkan mengubah bakal calon wagub yang akan disodorkan ke DPRD DKI, lantaran terlihat keengganan. Karenanya, PKS mempertimbangkan nama eksternal untuk dicalonkan.

Nama tersebut tidak menutup diambil dari satu dari empat calon yang diajukan Gerindra. Sohibul menyebut sampai saat ini belum ada keputusan apakah bakal mengambil nama dari eksternal PKS.

"Nah tempat lain ini bisa ambil dari macem-macem. Bisa ambil satu dari empat yang diajukan Gerindra, atau tempat lain. PKS masih punya hak untuk itu. Kita tolak empat empatnya kita cari yg lain. Yang penting DPRD mau memproses,"

Empat nama yang diajukan Gerindra adalah, Ahmad Riza Patria, Ferry Juliantono, Arnes Lukman, dan Saefullah. Terkait nama tersebut, Sohibul menyebut itu hanya usulan Gerindra.

"Belum, itu usulan mereka. Gerindra harus menerima apapun pilihan PKS. Jadi kalau di antara empat tidak bisa dia memaksakan diri Riza Patria, gak bisa. Karena dari awal dia bilang silakan PKS memilih salah satu ya kan," kata dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP