Izin usaha kantor yang tak bayar pajak via online akan dicabut
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin meningkatkan pendapatan asli daerah dengan memaksimalkan pendapatan pajak. Caranya dengan memaksa wajib pajak menggunakan pajak online.
Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, akan memaksakan penggunaan sistem online kepada wajib pajak. Pihaknya dan Bank BRI selaku rekanan sudah siap untuk menerapkan sistem online.
Pemaksaan penggunaan sistem online ini sudah dibicarakan dalam rapat tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok pun telah menyepakati rencana tersebut.
"Rapat ini kaitan dengan percepatan online sistem. Yang dibahas percepatan online sistem. Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak. Sekarang baru empat ribu padahal kita perlunya sebelas ribu," jelas Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/11).
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah serius untuk menerapkan sistem online. Sebab sosialisasi sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Bagi wajib pajak yang tidak memenuhinya akan mendapatkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
"Sosialisasinya kan sudah, sudah dua tahun kita lakukan. Sekarang tinggal eksekusi saja. Cuman terus terang saja ada keengganan dari wajib pajak. Sekarang kita akan melakukan pemaksaan. Ada kena sanksi, sanksinya cabut izin usahanya," tutup Iwan.
Direktur Operasional Bank BRI Sarwono Sudarto mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sistem untuk mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, wajib pajak harus dibantu dalam menggunakan sistem online.
"Iya karena wajib pajak inikan harus kita bantu karena mereka masih menggunakan manual. Kalau manual jadi wajib pajak A dengan yang lainkan beda, makanya kita akan titik temukan," ungkapnya.
Mengenai adanya keluhan mahalnya pemasangan sistem online, Sarwono membantah hal tersebut. "Enggak mahal, saya kira variasi harganya di bawah Rp 5 juta," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran.
Baca SelengkapnyaMang Ade menjadi salah satu pedagang kuliner yang menawarkan kemudahan pembayaran lewat QRIS.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya