Izin usaha kantor yang tak bayar pajak via online akan dicabut
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin meningkatkan pendapatan asli daerah dengan memaksimalkan pendapatan pajak. Caranya dengan memaksa wajib pajak menggunakan pajak online.
Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, akan memaksakan penggunaan sistem online kepada wajib pajak. Pihaknya dan Bank BRI selaku rekanan sudah siap untuk menerapkan sistem online.
Pemaksaan penggunaan sistem online ini sudah dibicarakan dalam rapat tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok pun telah menyepakati rencana tersebut.
"Rapat ini kaitan dengan percepatan online sistem. Yang dibahas percepatan online sistem. Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak. Sekarang baru empat ribu padahal kita perlunya sebelas ribu," jelas Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/11).
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah serius untuk menerapkan sistem online. Sebab sosialisasi sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Bagi wajib pajak yang tidak memenuhinya akan mendapatkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
"Sosialisasinya kan sudah, sudah dua tahun kita lakukan. Sekarang tinggal eksekusi saja. Cuman terus terang saja ada keengganan dari wajib pajak. Sekarang kita akan melakukan pemaksaan. Ada kena sanksi, sanksinya cabut izin usahanya," tutup Iwan.
Direktur Operasional Bank BRI Sarwono Sudarto mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sistem untuk mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, wajib pajak harus dibantu dalam menggunakan sistem online.
"Iya karena wajib pajak inikan harus kita bantu karena mereka masih menggunakan manual. Kalau manual jadi wajib pajak A dengan yang lainkan beda, makanya kita akan titik temukan," ungkapnya.
Mengenai adanya keluhan mahalnya pemasangan sistem online, Sarwono membantah hal tersebut. "Enggak mahal, saya kira variasi harganya di bawah Rp 5 juta," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Begini 5 Fase Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan
Pada tahap ini, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca Selengkapnya