Izin trayek angkot yang naikkan tarif tak sesuai akan dicabut
Merdeka.com - Pemerintah pusat telah menaikkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar sebesar Rp 2000. Sejumlah sopir dan operator transportasi sering menaikan tarif semaunya kepada penumpang.
Mengantisipasi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar mengancam akan mencabut izin operator yang menaikkan tarif seenaknya. Sebab, saat ini pihaknya telah membahas kenaikan tarif bersama Organda DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ)
"Tentu akan kita tindak. Pertama kita tilang dulu. Kalau masih, bisa dicabut izin trayeknya jika tidak sesuai tarif," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/11).
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta sudah melakukan rapat dengan Organda DKI Jakarta dan DTKJ. Dalam rapat tersebut, pihak Organda DKI Jakarta meminta kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 untuk bus besar, sedang dan kecil. Hasilnya, pihak DTKJ menyetujui usulan tersebut.
"Rapat pembahasan kenaikan tarif dan membahasa usulan Organda. Pihak DTKJ sepakat dengan kenaikan Rp 1.000 untuk bus besar, menengah dan kecil," jelas Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/11).
Dia menambahkan, meminta kesepakatan DTKJ karena di dalamnya terdapat pihak penumpang. Ini bisa menjadi acuan harapan masyarakat.
Sebagai tindak lanjutnya, Akbar mengungkapkan, akan mengajukan usulan kenaikan tarif tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun dia menegaskan, keputusan naik atau tetap berada di tangan Ahok.
"Besok kami akan sampaikan usulan ke Gubernur. Beliau yang memutuskan apakah ini naik atau turun," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya