ITW sebut revisi Pergub larangan motor bukti Ahok akui kesalahan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang motor dilarang melintasi kawasan HI. Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai revisi larangan sepeda motor melintas di Jl Merdeka Barat hingga Jl Thamrin Jakarta adalah bentuk pengakuan dari Ahok, sapaan Basuki atas tindakan diskriminatif dan semena-mena yang dilakukannya lewat Pergub No 195/2014 terhadap masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor.
"Revisi Pergub itu adalah bagian dari gugatan judicial review yang kami ajukan ke MA, pada 20 Januari lalu. Sekaligus bentuk pengakuan atas kesalahan yang dilakukan Pemprov DKI," kata Ketua Advokasi ITW, Ronny Talapessy, dalam rilisnya Senin (6/4).
Ronny mengklaim, berdasarkan informasi yang diterima, setelah menerima gugatan ITW yang dikirimkan oleh Mahkamah Agung, Pemprov DKI berupaya menghindar dan langsung bergerak cepat menerbitkan Pergub nomor 141/2015 sebagai revisi atas Pergub nomor 195/2014 tentang larangan sepeda motor melintas di Jl Merdeka Barat-Thamrin.
Ditambahkan Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, mengingatkan agar Ahok dan anak buahnya berhenti berpikir dan bertindak diskriminatif yang merugikan sekelompok masyarakat. Dia juga berpesan agar Pemprov DKI menjauhkan diri dari segala kepentingan bisnis saat membenahi lalu lintas dan angkutan jalan di Jakarta.
"Berhentilah berbisnis di sektor lalu lintas dan angkutan jalan," sindir Edison.
Disarankan dia, untuk mengatasi kedua penyebab itu adalah domain pemerintah yang harus segera dilaksanakan. Bukan dengan upaya prioritas pembangunan jalan baru yang tentu sarat dengan hitung-hitungan untung rugi bahkan komisi.
Sebelumnya diberitakan, adapun bagian yang direvisi Pemprov DKI Jakarta pada Pergub tersebut soal waktu. Jika sebelumnya larangan itu berlaku 24 jam, kini motor dapat melintas pada pukul 23.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Menurut Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arrofi menyatakan, revisi ini untuk setelah dilakukan evaluasi dan dinyatakan di pukul 23.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, penerapan tidak efektif.
Sehingga dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015, untuk menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya