Ini Waktu Operasional Transjakarta, MRT, LRT dan KRL Selama PSBB Jakarta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan adanya pembatasan waktu operasional transportasi publik saat pelaksanaan PSBB ketat yang di mulai pada Senin (14/9). Ini berdasarkan Pasal 18 ayat 7 Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," kata Anies dalam Pergub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9).
Lalu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan penyedia transportasi publik harus melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen.
MRT Jakarta
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jadwal operasionalnya terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang dilaksanakan mulai Senin (14/9/2020).
"MRT Jakarta akan beroperasi dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar dalam keterangan tertulis.
Lalu untuk jarak antar kereta atau headway 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal. Selain itu, kata dia, pihaknya melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta.
Transjakarta
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo menyatakan pola operasi yang diterapkan masih sama seperti minggu sebelumnya dan tidak terdapat perubahan.
Nadia menyatakan waktu operasional bus Transjakarta mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Untuk jumlah penumpang juga dibatasi yakni 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang bus besar.
Lalu untuk, jarak antar bus atau headway yakni 20-30 menit.
"Namun, untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB," kata Nadia dalam keterangan tertulis.
LRT Jakarta
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020, LRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai 21.00 WIB.
Kemudian untuk jarak antar kereta atau headway yaitu 10 menit dan 20 menit saat akhir pekan.
KRL Commuterline
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menyatakan KRL akan beroperasi pada pukul 04:00 sampai 21.00 WIB. Dia menyatakan waktu operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB.
Dia menyatakan ada pembatasan jumlah penumpang yakni, satu kereta hanya dapat diisi 74 orang saja.
"Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta. Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun," kata Anne dalam keterangan pers.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya