Ini syarat agar warga biasa bisa naik bus operasional PNS
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana tidak akan menjadikan bus operasional PNS (Pegawai Negeri Sipil) eksklusif lagi. Nantinya, selain PNS boleh ikut menumpangi bus tersebut, asalkan ia mengantongi kartu Bank DKI.
"Bus pegawai prinsip saya sederhana, nggak boleh eksklusif untuk mereka (PNS). Jadi pegawai sama orang biasa semua tinggal naik saja," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Kendati demikian, bus tetap menjadikan PNS sebagai prioritas. "Ya utamakan pegawai. Kalau orang umum mau naik boleh saja, asal ada kartu Bank DKI. Jadi kalau kalian pengen daftarkan gaji kalian ke Bank DKI terima gajinya, bebas naik bus. Promosi," tuturnya.
Namun, Ahok mengaku kebijakan itu hingga saat ini masih terus digodok. Belum ada keputusan resmi terkait hal itu.
"Makanya, surat edaran kan belum rapim. Saya rapim kemaren masih putusannya itu tidak bahas soal bus. Belum ada putusan mundur. Makanya rapim saya mau bicara hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahok malah sempat mewacanakan bakal menghapus keberadaan bus operasional PNS tersebut lantaran banyak anak buahnya yang menjadikan itu sebagai alasan agar dapat pulang lebih awal. Kemudian, wacana kembali berubah. Ahok bakal memundurkan waktu penjemputan PNS saat jam pulang kerja.
"Nggak, nggak. Kita nggak ada jadwalnya lagi. Jadi jam biasa ada. Jam 5 (jam 17.00 Wib), jam 6 (jam 18.00 Wib) ya putar aja. Kalau dia lewat tunggu jam berikutnya. Nggak mau nungguin kita. Nggak mau ngetem. Rutenya sama, kamu mundurin jam juga sama nggak ada guna, nanti mundurin jam setengah pas setengah jam ada kerjaan mau pulang juga dia," tandasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya