Ini rincian gaji fantastis PNS DKI, tunjangan paling besar
Merdeka.com - Angin segar datang buat PNS DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menjanjikan mereka gaji besar.
Gaji besar ini sebagai kompensasi agar mereka tak lagi mengakali nilai proyek. Dengan begitu, Ahok berharap PNS DKI bebas perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Pokoknya kita pengen bikin orang bangga kerja di sini sama bangganya kaya kerja di Citibank, perusahaan minyak. Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di Provinsi DKI Jakarta," kata Ahok beberapa waktu lalu.
Tapi itu tak diterima cuma-cuma. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi PNS DKI. Misalnya tidak telat ngantor dan wajib bekerja maksimal.
Sayangnya, gaji yang sudah gembar-gembor diberitakan ini baru terealisasi Maret mendatang. Sebab belum ada aturan dan hitung-hitung bila ada pelanggaran yang dilakukan PNS.
Berikut ini rincian gaji tinggi PNS DKI dengan nominal Rp 12 juta hingga Rp 78 juta.
- Lurah : Rp 33.730.000
Gaji pokok : Rp 2.820.000
Tunjangan Jabatan : Rp 540.000
TKD Statis : Rp 13.185.000
TKD Dinamis : Rp 13.185.000
Tunjangan Transportasi : Rp 4.000.000
- Camat : Rp 44.284.000
Gaji pokok : Rp 3.064.000
Tunjangan Jabatan : Rp 1.260.000
TKD Statis : Rp 19.980.000
TKD Dinamis : Rp 19.980.000
Tunjangan Transportasi : Rp 6.500.000
- Kepala Biro : Rp 70.367.000
Gaji pokok : Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan : Rp 2.025.000
TKD Statis : Rp 27.900.000
TKD Dinamis : Rp 27.900.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Kepala Dinas : Rp 75.642.000
Gaji pokok : Rp 3.524.000
Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000
TKD Statis : Rp 29.925.000
TKD Dinamis : Rp 29.925.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Kepala Badan : Rp 78.702.000
Gaji pokok : Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000
TKD Statis : Rp 31.455.000
TKD Dinamis : Rp 31.455.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Pelayanan : Rp 9.592.000
Gaji pokok : Rp 1.402.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Statis : Rp 4.005.000
TKD Dinamis : Rp 4.005.000
- Operasional : Rp 13.606.000
Gaji pokok : Rp 1.816.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Statis : Rp 5.805.000
TKD Dinamis : Rp 5.805.000
- Administrasi : Rp 17.797.000
Gaji pokok : Rp 2.317.000
Tunjangan Jabatan Rp 180.000
TKD Statis : Rp 7.650.000
TKD Dinamis : Rp 7.650.000
- Teknis : Rp 22.625.000
Gaji pokok : Rp 2.735.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Statis Rp 9.855.000
TKD Dinamis Rp 9.855.000
Nilai ini tak mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dari tahun 2014, saat Jokowi masih jadi gubernur. Berikut rincian gaji PNS DKI yang masih diterima sampai Januari 2015.
- Lurah : Rp 13.910.000
Gaji pokok : Rp 2.820.000
Tunjangan Jabatan : Rp 540.000
TKD Dinamis : Rp 6.550.000
Tunjangan Transportasi : Rp 4.000.000
- Camat : Rp 14.874.000
Gaji pokok : Rp 3.064.000
Tunjangan Jabatan : Rp 1.260.000
TKD Dinamis : Rp 10.550.000
Tunjangan Transportasi : Rp 6.500.000
- Kepala Biro : Rp 41.792.000
Gaji pokok : Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan : Rp 2.025.000
TKD Dinamis : Rp 24.000.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Kepala Dinas : Rp 41.792.000
Gaji pokok : Rp 3.524.000
Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000
TKD Dinamis : Rp 26.000.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Kepala Badan : Rp 43.792.000
Gaji pokok : Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000
TKD Dinamis : Rp 28.000.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Pelayanan : Rp 4.482.000
Gaji pokok : Rp 1.402.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Dinamis : Rp 2.900.000
- Operasional : Rp 5.146.000
Gaji pokok : Rp 1.816.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Dinamis : Rp 3.150.000
- Administrasi : Rp 6.425.000
Gaji pokok : Rp 2.317.000
Tunjangan Jabatan Rp 180.000
TKD Dinamis : Rp 3.950.000
- Teknis : Rp 7.375.000
Gaji pokok : Rp 2.735.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Dinamis Rp 4.450.000
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya