Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Perkara Penipuan yang Menjerat Dirut Baru Transjakarta

Ini Perkara Penipuan yang Menjerat Dirut Baru Transjakarta Donny Andy Ditunjuk Sebagai Dirut Transjakarta. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Ombudsman tengah menyelidiki maladministrasi dalam pengisian jabatan, Donny Andy S Saragih sebagai Dirut Transjakarta. Sebab, Donny diketahui merupakan sebagai terpidana kasus penipuan.

PN Jakarta Pusat telah menyatakan Donny dan koleganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PORMAN TAMBUNAN als ANDI TAMBUNAN als ANDI II. DONNY ANDY SARMEDI SARAGIH, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun," bunyi putusan dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam putusan tersebut, Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota," tulis putusan itu.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diperoleh. Di antaranya:

Uang senilai Rp20 juta, uang dalam bentuk USD senilai 1.000 dolar. Kemudian, uang tunai pecahan Rp50.000,- senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Hakim memutuskan uang tersebut dikembali kepada Gusti Terkelin Soerbakti.

Selain uang, ada juga 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan Nopol B 483 DAS warna silver metalik.

"Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini masing-masing sejumlah Rp5.000," kata hakim.

Donny dan Andi selanjutnya mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 pada 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi.

Hakim malah memperberat hukuman pidana penjara kepada keduanya masing-masing menjadi 2 tahun.

Anggota Ombudsman DKI Jakarta, Teguh P Nugroho menjelaskan, awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI. Ombudsman telah melakukan pelacakan awal atas laporan tersebut.

"Ada laporan ke kami, dari masyarakat apakah boleh seorang terpidana menjabat BUMD di lingkungan pemprov. Dari data itu, kami lakukan tracking, kami dapatkan info dan data terkait yang bersangkutan, sebetulnya terpidana penipuan," jelas Teguh saat dihubungi merdeka.com, Senin (27/1).

Teguh belum mau menjelaskan detail, perkara apa yang tengah dijalani Donny tersebut. Termasuk, kenapa status terpidana tapi masih bebas berkeliaran di luar tahanan. Hal itu masih didalami Ombudsman.

"Sesuai dengan Pergub, pengangkatan pejabat BUMD di lingkungan ada kewajiban bahwa calon pejabat BUMD tidak dalam proses pemidanaan dalam waktu sekurangnya lima tahun. Nah Donny ini sedang dalam masa tahanan," tegas Teguh.

Ombudsman menduga ada malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI dalam hal ini Dewan Pengawas BUMD. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

"Dugaannya Pemprov DKI lalai tidak melakukan tracking terhadap calon pejabat BUMD," tambah Teguh lagi.

Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut. Bukan tidak mungkin nantinya pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengangkatan Donny bakal dipanggil oleh Ombudsman.

"Dari sana kami lihat apakah dugaan terbukti itu dugaan maladministrasi, Pergub pengangkatan kalau memang dugaan terbukti, kami akan memberikan koreksi, apa nanti akan kami putuskan, apakah pembatalan, itu yang sedang kita dalami," katanya.

Ombudsman juga bukan tidak mungkin memanggil Gubernur Anies Baswedan. Sebab dalam pengangkatan Donny, Anies pasti mengetahui.

"Badan Pengawas BUMD mereka menentukan pengangkatan, kalau diperlukan nanti kami akan memanggil Pak gubernur, karena salah satu syarat yang bersangkutan, si calon pejabat ini harus sampaikan permohonan tertulis kepada pak gubernur. Jadi yang bersangkutan mengajukan surat ke gubernur," tutup dia.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Potret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar

Potret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar

Potret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok

Catat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok

Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir Anies Ungkit Ordal di TGUPP dan BUMD, Ini Reaksi Kubu Sandiaga

Mantan Jubir Anies Ungkit Ordal di TGUPP dan BUMD, Ini Reaksi Kubu Sandiaga

Juru bicara Sandiaga Denny H Suryo Prabowo meminta isu ordal di TGUPP Anies tidak perlu diperpanjang lagi supaya tidak semakin gaduh.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya