Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Pakai Syarat Usia Minimal untuk PPDB
Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam menetapkan penerimaan calon peserta didik baru melalui jalur zonasi. Salah satunya yakni terkait demografi di Jakarta.
"Mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta," kata Nahdiana dalam konferensi pers daring di Gedung Dinas Pendidikan DKI, Jumat (26/6).
Dia menjelaskan untuk sebaran sekolah di setiap kelurahan tidak sama. Selain itu daya tampung atau kuota setiap sekolah juga berbeda-beda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019 diatur bahwa calon peserta didik baru di masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan.
"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya satu sekolah daya tampung 200. Maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," ucapnya.
Dalam Permendikbud juga dijelaskan usia minimal untuk jenjang TK yakni 4 tahun untuk kelompok A dan 5 tahun untuk kelompok B. Sedangkan untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli.
Sementara itu untuk SMP dan SMA/SMK hanya diatur usia maksimal saja, 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA.
"Kami juga bersama Dinas Pendidikan membawahi juga sekolah-sekolah swasta jadi kesetaraannya. Artinya swasta membantu keterbatasan kami," ucapnya.
Selain itu, Nahdiana juga mempertimbangkan banyaknya transportasi yang dapat digunakan, mulai dari layanan bus sekolah hingga Transjakarta.
"Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, Transjakarta, dan ada Jak Lingko," jelas dia.
Sebelumnya, ratusan orang tua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, dan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus syarat usai jadi prioritas di metode PPDB.
Polemik, kriteria usia pada PPDB pertama kali mencuat saat Saguh, orangtua dari calon murid kelas 7 mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui sistem zonasi.
Keluhan itu pun telah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Saguh mengatakan, Riza terkejut dengan adanya sistem penerimaan murid baru tingkat SMP/SMA berdasarkan usia.
"Kriteria yang digunakan usia, artinya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, padahal kita tahu terbatas kan misalnya di daerah Jakarta Timur ada berapa sekolah, tapi peminatnya pasti lebih banyak itu yang didahulukan yang tua-tua dulu, jadi ini enggak relevan," keluh Saguh.
Dia mengungkapkan, skema seperti itu setidaknya akan berdampak terhadap psikis anak-anak yang bersungguh-sungguh dalam mencapai target akademis namun dikalahkan dengan kriteria usia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya