Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini deretan pelanggaran Ahok hasil penyelidikan tim angket DPRD

Ini deretan pelanggaran Ahok hasil penyelidikan tim angket DPRD Pertemuan Ahok dan DPRD DKI di Kemendagri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Panitia angket telah membacakan seluruh hasil penyelidikan mereka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Penyelidikan yang dimuat dalam 32 halaman tersebut dibacakan secara bergantian oleh Veri Younevil, Aji Syamsudin dan M Ongen Sangaji.

Ketua Panitia Angket, M Ongen Sangaji menegaskan, Basuki atau akrab disapa Ahok melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut mengenai mekanisme pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 dan etikanya sebagai seorang pimpinan.

Dengan hasil itu, politisi Hanura ini meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menindaklanjutinya. Sebab mantan Bupati Belitung Timur ini telah melanggar undang-undang.

"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Gubernur," ungkapnya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).

Adapun hasil kesimpulan panitia angket tersebut adalah:

1. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU no 11 tahun 2013, Pasal 34 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah tahun 2008.

A. Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.

B. Gubernur Provinsi DKI jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 3 dan 5 UU No 11 tahun 2003.

C. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.

2. Gubernur telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara, yang analisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-budgeting.

3. Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa DPRD sama seperti 'dewan perampok daerah'. Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur 'seperti bajingan, brengsek, lu pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil dari akun youtube. Dari media online.

4. Telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP