Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini daftar terbaru gaji PNS DKI, jika masih korupsi kebangetan

Ini daftar terbaru gaji PNS DKI, jika masih korupsi kebangetan Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tengah gencar melakukan reformasi birokrasi di pemerintahannya. Berbagai cara dilakukan Ahok, sapaannya, agar anak buah bekerja dengan baik dan terbebas dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

Salah satu cara yang sudah dia lakukan sejak menjabat di DKI dengan menerapkan sistem lelang jabatan untuk level kepala dinas, kepala sekolah hingga kepala rumah sakit. Sistem lelang jabatan ini diharapkan memberikan peluang pada mereka yang benar-benar mumpuni di bidangnya dan menggeser orang-orang yang hanya diam dan duduk tanpa melakukan apa-apa.

Sukses melakukan lelang jabatan, Ahok kemudian berpikir merombak besar-besar struktur PNS di DKI. Mulai eselon II hingga IV dia rotasi. Lebih kurang ada 6.500 PNS yang bergeser dari posisinya semula. Ada yang naik, turun bahkan di staf-kan Ahok karena tak becus.

"Pokoknya kita pengen bikin orang bangga kerja di sini sama bangganya kaya kerja di Citibank, perusahaan minyak. Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di Provinsi DKI Jakarta," kata Ahok beberapa waktu lalu.

Dengan berbagai kebijakan ini, Ahok mau semangat bekerja anak buahnya tak pernah luntur. Caranya dengan menaikkan gaji mereka dari tahun sebelumnya. Mengantongi gaji maksimal, Ahok berharap tak ada lagi anak buah nakal yang main proyek dan mengakali APBD.

Berikut besaran gaji baru pegawai DKI:

Pejabat struktural Rp 33 juta sampai Rp 78 juta

Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus honorarium untuk PNS mereka. Sebagai kompensasi, PNS yang menempati jabatan struktural akan mendapatkan gaji yang lebih besar.Biasanya, jabatan struktural diisi PNS eselon II. Saat merombak6.500 PNS DKI, beberapa dinas juga diisi wajah baru.Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, prediksi besaran total gaji diterima (take home pay) pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:Lurah: Rp 33.730.000Camat: Rp 44.284.000Kepala Biro: Rp 70.367.000Kepala Dinas: Rp 75.642.000Kepala Badan: Rp 78.702.000

Pejabat Fungsional Rp 9 sampai Rp 22 juta

Bukan cuma pejabat struktural, Ahok juga bakal menaikkan gaji PNS yang bekerja di bagian Fungsional atau Struktural. Biasanya, mereka yang menempati posisi eselon II, dan III."Dengan gaji besar, mereka nggak boleh pungut-pungut apa-apa lagi. Kan sudah jelas statement dari Gubernur yaitu stafkan. Bisa juga penurunan pangkat," kata Sekda DKI Jakarta, Saefullah.Berikut prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta:Pelayanan: Rp 9.592.000Operasional: Rp 13.606.000Administrasi: Rp 17.797.000Teknis: Rp 22.625.000

Bagian Staf kantongi Rp 13 juta

Ahok juga memberikan insentif yang untuk staf dinas yang bekerja dengan baik. Tak tanggung-tanggung, dia bakal menggaji mereka Rp 14 juta."Staf yang kerjanya lebih bagus bisa bawa pulang Rp 13 juta," kata Ahok.

PNS malas kerja saja bisa kantongi Rp 9 juta

Ahok tak mau anak buahnya kerja main-main. Tapi bila itu terjadi, Ahok akan mencopot jabatan fungsional mereka dan itu akan berpengaruh pada pendapatannya."PNS yang tidak kerja Rp 9 juta," kata Ahok di Balai Kota Jakarta.Dengan keringanan yang dia berikan, keterlaluan jika memang masih ada PNS DKI Jakarta yang mencoba main proyek.

PNS di Diklat Rp 2 juta

Ahok mengancam akan memasukkan PNS nakal ke Badan Diklat jika tidak kunjung jera. Meski sudah di Diklat, mereka masih diberikan gaji cukup layak.Tapi, mereka yang di tempatkan di Diklat, tak lagi menerima tunjangan. Hanya gaji pokok yang dibawa pulang."Kalau di Badan Diklat paling kerjanya cuma baca koran dan analisis-analisis, dapat gaji pokok saja sekitar Rp 2 juta, sudah tidak ada lagi tunjangan. Kamu kerja gaji buta saja," ujar Ahok.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, TKN: Biar Masyarakat yang Menilai

Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, TKN: Biar Masyarakat yang Menilai

Kubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main

Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi

TPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi

Menurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.

Baca Selengkapnya
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya