Ini bukti kawasan rumah Ahok bukan tempat resapan air
Merdeka.com - Sejarawan JJ Rizal dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah berdebat sengit. Sebab mulanya, karena kebijakan Ahok, sapaan Basuki, membongkar permukiman warga Kampung Pulo yang berada di bantaran Ciliwung.
JJ Rizal menilai Ahok tak sadar diri karena kawasan rumah pribadinya dulu adalah daerah resapan yang kini berubah jadi hunian mewah. Ditambahkan dia, Ahok tak ubahnya penjahat lingkungan.
"Ahok gusur dong rumahnya karena di lahan hutan mangrove yang dijadikan hunian mewah dan akibatkan penurunan tanah, banjir rob baru bela yang benar. Apa Ahok sadar dan punya pengetahuan bahwa ia pun sejenis orang Kampung Pulo yang dituduh penghuni liar penyebab bencana banjir karena tinggal di Pluit," kata JJ Rizal dalam akun twitternya @JJRizal yang diposting pada Jumat, 21 Agustus lalu.
Dicibir JJ Rizal demikian, Ahok membalas. "Dia (Rizal) itu goblok. Isu itu (lahan resapan) ada di Pantai Indah Kapuk (PIK) bukan di daerah rumah saya di Pluit. Dia enggak bisa bedain PIK dan Pluit," balas Ahok pekan lalu.
Menanggapi debat kawasan resapan di Jakarta Utara, Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI, Tri Djoko, memberikan penjelasannya. Serupa dengan Ahok, Tri Djoko juga menegaskan kawasan Pluit diperbolehkan menjadi hunian.
"Itu lahan pantai utara Mutiara Indah Pluit memang boleh dijadikan tempat tinggal Ahok. Memang secara master plan tata ruang peruntukannya untuk itu. Kalau mau jelasnya dicek dulu," tegasnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/8).
Tri Djoko menduga, kawasan terbuka hijau yang dimaksud JJ Rizal adalah Pantai Indah Kapuk (PIK). Ditegaskannya kembali kawasan rumah Ahok memang tak untuk dijadikan kawasan hijau.
"Yang kawasan terbuka hijau itu PIK. Itu (rumah Ahok) bukan kawasan hutan mangrove dan terbuka hijau. Jadi, ada dasarnya buka suka-suka saja. Kami sebagai aparat, wajib melayani, enggak hanya melihat sepintas kemudian beropini," beber dia.
Penelusuran merdeka.com di bappedajakarta.go.id, mengacu pada Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang disahkan zaman Gubernur Fauzi Bowo, terdapat Perda Rencana Pola Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara. Dalam peta itu tergambar jelas, kawasan Jakarta Utara yang berdekatan dengan teluk Jakarta memang bisa dijadikan hunian. Termasuk kawasan Penjaringan, lokasi rumah Ahok yang berada tepat di daerah Pantai Mutiara, Pluit.
Untuk mengetahui fungsi sejumlah daerah di kawasan Jakarta Utara, dalam peta tersebut digambarkan dengan sejumlah warna. Khusus untuk kawasan perumahan ditandai dengan warna kuning, kawasan perkantoran warna ungu, kawasan perumahan taman hijau muda, kawasan hutan lindung berwarna hijau tua dan kawasan hijau budaya ditandai dengan warna hijau stabilo.
Khusus di wilayah Penjaringan, sejumlah wilayah memang diberikan warna kuning yang boleh dijadikan perumahan bahkan ada sekidit warna ung yang diperbolehkan untuk perdagangan, perkantoran dan jasa. Kemudian pada kawasan yang tepat berada di bibir perairan telur Jakarta memang diharuskan menjadi kawasan fungsi lindung dan kawasan terbuka biru.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya