Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Revisi Perda, DPRD DKI Tagih Laporan Pemprov Tangani Covid-19

Ingin Revisi Perda, DPRD DKI Tagih Laporan Pemprov Tangani Covid-19 Gedung Baru DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menyampaikan laporan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Hal ini berkaitan dengan rencana revisi aturan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menegaskan dalam Perda 2/2020 terdapat poin-poin yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat.

"Kita lihat di dalam Perda Nomor 2 selaras antara hak dan kewajiban. Ada yang menjadi kewajiban pemerintah daerah ada kewajiban masyarakat. Ada hak pemerintah daerah ada hak masyarakat," ujar dia dalam rapat Bapemperda bersama perwakilan Pemprov, Jumat (23/7).

Bapemperda meminta Pemprov DKI melaporkan kegiatan maupun layanan yang dilakukan untuk menangani Covid-19 di Jakarta. Agar diketahui apa yang sudah dilakukan Pemprov sebagai bukti pelaksanaan Perda oleh pemerintah.

"Meminta kepada eksekutif untuk menyampaikan laporan-laporan secara valid tentang layanan-layanan apa yang sudah diberikan pemerintah DKI Jakarta sebagai implementasi dari Perda 2/2020 ini. Jadi mudah-mudahan melalui itu kesadaran kolektif akan terbangun karena sudah melihat keseimbangan antara hak dan kewajiban itu," ujar dia.

Menurut dia, Pemerintah tidak bisa hanya menuntut rakyat untuk menjalankan peraturan. Tanpa menunjukkan bukti bahwa pemerintah juga menjalankan kewajibannya yang diamanatkan oleh peraturan.

"Jadi jangan hanya menuntut kepada masyarakat, tapi kita juga melihat apa yang sudah diperoleh masyarakat yang menjadi fokus perjuangan DKI selama ini, khususnya dalam (penanganan) covid ini," tegas dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP