Ingin legalkan becak, Pemprov DKI revisi Perda tentang Ketertiban Umum
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tujuannya guna mengakomodasi becak agar dapat kembali beroperasi di ibu kota.
"Kalau becak kan kita sudah sepakat tunggu Perda. Kan revisi Perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/10).
Masdes belum bisa membeberkan detail revisi dan apakah revisi perda itu akan masuk dalam program legislasi daerah 2019. Menurutnya, yang mengusulkan revisi Perda itu adalah Satpol PP DKI Jakarta bukan Dishub.
"Kalau belum ditetapkan kan saya enggak bisa pastikan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar soal revisi Perda Ketertiban Umum.
"Saya enggak mau komentar dulu masalah itu," ujarnya.
Sebelumnya, Anies mengakui rencana pelegalan becak di Jakarta merupakan bagian dari kontrak politik Anies-Sandi dengan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu yang ditandatangani Anies-Sandi pada 2 Oktober 2016.
Hal itu menurut dia bukan sebuah beban atau belenggu, melainkan janji yang sudah sewajarnya ditepati. "Kalau saya berjanji, saya harus melunasi," ucapnya beberapa waktu lalu.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaRombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca Selengkapnya