Ingat, 13 Ruas Jalan Tetap Ganjil Genap Meski Jakarta PPKM Level 2
Merdeka.com - Kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalanan Jakarta seiring penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kebijakan ini sebagai upaya menekan mobilitas warga karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Gedung DPRD, Kamis (20/1).
Dia menjelaskan, tujuan kebijakan ganjil genap di masa PPKM saat ini berbeda dengan sebelum pandemi Covid-19. Dahulu, ganjil genap bertujuan untuk mengubah kebiasaan mobilitas masyarakat Jakarta dari kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum.
Sementara saat ini, ganjil genap diberlakukan untuk menekan mobilitas masyarakat khususnya di tengah penularan virus yang meluas.
"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna layanan kendaraan pribadi ke angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui kebijakan ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut 13 titik pemberlakuan ganjil genap;
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya