Imbas e-KTP distop, 300 ribu warga DKI tak punya kartu penduduk
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan perekaman data warga sejak 2001 hingga saat ini untuk membuat electronic kartu tanda penduduk (e-KTP). Pendataan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Namun hingga saat ini setidaknya masih ada 300 ribu warga yang belum mendapatkan e-KTP.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, penyebab terkendalanya pemberian e-KTP adalah instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghentikannya. Tetapi sampai ini pihaknya belum tahu akan diapakan data hasil pendaftaran E-KTP.
"Penduduk yang merekam e-KTP sejak 2011, kurang lebih ada 300 ribu belum juga menerima fisik kartu elektronik. Itu menjadi kendala kita," kata Purba di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menambahkan, warga Jakarta yang diwajibkan menyerahkan data e-KTP berjumlah sekitar 7 juta orang. Dari jumlah itu, yang sudah melakukan perekaman data dan menerima fisik e-KTP tercatat ada 6,2 juta orang.
Sedangkan 300 ribu pendaftar e-KTP yang belum menerima fisik dari kartu tersebut, sampai kini masih menjadi persoalan dan juga pertanyaan. Terlebih mulai tahun depan, Disdukcapil di seluruh daerah diberikan tugas mencetak e-KTP secara mandiri.
"Sementara penduduk yang belum merekam e-KTP, masih ada 500 ribu orang. Sebagian dari mereka masih ada yang di luar negeri atau luar daerah. Dan mulai tahun depan, Kemendagri telah memerintah seluruh Disdukcapil melakukan percetakan e-KTP, tapi masalah penduduk yang sudah merekam dan belum terima fisik e-KTP ini masih jadi persoalan," ungkap Purba.
Terkait persoalan ini, dia mempertanyakan, apakah ada selisih antara jumlah data hasil rekaman versi daerah dengan data penduduk yang sampai ke pusat data Kemendagri. Kemungkinan warga yang telah mendaftar e-KTP kembali harus mengikuti perekaman ulang.
Purban mengungkapkan, mulai tahun depan pihaknya tak hanya diberikan tugas menangani perekaman dan pendistribusian e-KTP, tapi juga melakukan proses percetakan. Walau demikian, verifikasi dan validasi data kartu elektronik itu, tetap dilakukan Kemendagri.
"Jadi artinya daerah hanya merekam, data itu tetap dikirim ke Kemendagri. Di sana diverifikasi, kalau sudah tunggal, baru daerah mencetak fisiknya," jelasnya.
Dia menambahkan, anggaran biaya percetakan e-KTP, secara keseluruhan dikelola Kemendagri, termasuk pengaduan tinta, ribon, toner hingga blanko untuk melakukan proses percetakan.
"Intinya kita hanya diberi satu tugas tambahan untuk mencetak. Tapi, anggaran dan pengadaanya dikelola sana semua," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaImplementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnya