Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW sebut rata-rata pejabat DKI punya harta sampai Rp 7 miliar

ICW sebut rata-rata pejabat DKI punya harta sampai Rp 7 miliar Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperluas lingkup pejabat DKI Jakarta yang wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hal ini ditegaskan melalui Pergub No. 260 Tahun 2014 tentang Perubahan Pergub No. 85 Tahun 2013 tentang kewajiban LHKPN, yakni pejabat eselon IV wajib mengisi LHKPN.

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendapatkan data pejabat DKI Jakarta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data dari KPK, terdapat 197 orang pejabat di DKI Jakarta yang wajib mengisi LHKPN. Namun, hanya 104 pejabat atau 52,8 persen yang baru melaporkan LHKPN sampai akhir tahun 2014.

"Sisanya 93 orang atau sekitar 47,2 persen belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Jadi tingkat kepatuhan pejabat DKI masih sangat rendah," kata Peneliti ICW Nida Zidny Paradhisa saat menggelar konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (5/2)

Selain itu, ICW menemukan total kekayaan 102 pejabat Pemprov DKI mencapai Rp 680,3 miliar. Dengan demikian rata-rata total kekayaan pejabat DKI Jakarta sekitar Rp 7 miliar per orang.

"Harta terbesar berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 299,0 miliar. Harta terbesar kedua berasal dari harta berupa surat berharga sebesar Rp 240 miliar dan giro setara kas lainnya mencapai Rp 111 miliar. Kendaraan dan transportasi hanya sebesar Rp 41 miliar dari total tersebut," kata Nida.

Untuk itu, ICW meminta kepada Ahok untuk mencopot pejabat yang terbukti memiliki harta yang tidak wajar. Sekaligus meminta Ahok untuk memantau pejabat yang wajib melakukan LHKPN terutama pejabat yang baru dilantik. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP