Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibunda Andi ngaku puas pembunuh anaknya divonis 3 tahun penjara

Ibunda Andi ngaku puas pembunuh anaknya divonis 3 tahun penjara Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ibunda Andi Audi Pratama, Erlita Hidayat menerima dan cukup puas dengan hukuman 3 tahun penjara yang diberikan kepada pembunuh anaknya. Dia pun meminta kepada beberapa orang pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

"Untuk pelaku lain kami mohon dengan sangat untuk menyerahkan diri ke polisi dan kami mohon ke polisi melakukan tugas mereka sehingga terdakwa ditangkap," kata Erlita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/12).

"Allah Maha Adil, anak saya anak yang baik sehingga diberikan yang baik juga. Kesimpulannya dapat ditarik dari hasil proses hukum ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, dua terdakwa yang berinisial F dan R, siswa SMA 60 atas kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap Andi Audi Pratama, siswa SMA 109 telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua terdakwa pembunuh Audi telah di vonis tiga tahun penjara, denda sebesar Rp 10 juta atau pelatihan kerja selama 40 hari kerja.

Kedua terdakwa di jerat pasal 80 ayat 3 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah sidang, kedua terdakwa tersebut langsung dibawa ke mobil tahanan dengan dikawal petugas kepolisian. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP