Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga 24 Mei, Pemprov DKI Terbitkan 820 Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Hingga 24 Mei, Pemprov DKI Terbitkan 820 Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Pemeriksaan pemudik di Tol Cikarang Barat. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan adanya lonjakan pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta hingga 24 Mei 2020.

Dia menyebut pengajuan SIKM mengalami lonjakan pada hari terakhir sebelum Lebaran, yakni mencapai 1.772 permohonan dan waktu 24 jam.

"Sejak permohonan SIKM pertama kali dibuka pada 15 Mei 2020 hingga 24 Mei lalu sekira pukul 18.00 WIB, tercatat ada 5.247 permohonan SIKM," kata Benni dalam keterangan pers, Senin (25/5/2020).

Dia menjelaskan berdasarkan data tersebut sebanyak 635 pemohon masih dalam proses validasi, 3.493 pemohon ditolak, dan yang diterima sebanyak 820 pemohon.

"Ada juga 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru diajukan kemarin sore, sehingga kami masih melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan perizinan SIKM," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RWtempat tinggalnya

b. surat pernyataan sehat bermeterai

c. surat keterangan:1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempatkerjanya berada di luar Jabodetabek3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keteranganmemiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui olehpejabat yang berwenang

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP