Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heru Budi: Raperda Jalan Berbayar Masih Dibahas di DPRD DKI

Heru Budi: Raperda Jalan Berbayar Masih Dibahas di DPRD DKI Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dalam proses di DPRD. Heru mengatakan, masih ada tujuh tahapan yang akan dibahas secepatnya. Namun, ia tidak merinci tujuh tahapan yang dimaksud.

“ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) namanya. Ituu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023,” kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1).

Nantinya, aturan tersebut bisa didetilkan dan dibahas menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). Adapun titik yang akan diberlakukan ERP, kata Heru, tidak jauh dari yang sudah ditentukan dalam Raperda.

“Setelah jadi Perda, turun, masih dibahas lagi. Bisa Pergub, bisa Kepgub. Setelah itu, baru proses lagi. Untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu, titiknya tidak jauh dari yang sekarang,” jelas Heru.

Terkait tarif, Heru menyebut bahwa pembahasannya akan dibicarakan dengan pemerintah pusat.

“Berikutnya adalah tarif. Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Ya tentunya jadwal itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya,” ujar Heru.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan regulasi penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) akan rampung tahun ini.

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun, yang jelas tahun ini," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).

Dia menerangkan, saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan penuntasan regulasi tersebut. "Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan," tambahnya.

Selain Perda, kata Syafrin, aturan penerapan jalan berbayar elektronik juga menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).

"Karena kan setelah ada Peraturan Daerah lalu (dilanjutkan) dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," tutup Syafrin.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.

Pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

"Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan," demikian bunyi draf tersebut, dikutip Selasa (10/1).

Mengacu pada draf Raperda itu, dijelaskan bahwa PPLE merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu.

Kemudian, terdapat empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP antara lain, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

"Kemudian pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur," demikian bunyi draf tersebut.

Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria yang ditetapkan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mencantumkan total 25 ruas jalan sebagai kawasan penerapan ERP di Ibu Kota.

25 daftar ruas jalan yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh Husni Thamrin

7. Jalan Jend Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.

Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya