Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ke-6 PSBB, Pemprov DKI Sanksi Denda Hingga Cabut Izin 8 Restoran dan Kafe

Hari ke-6 PSBB, Pemprov DKI Sanksi Denda Hingga Cabut Izin 8 Restoran dan Kafe Satpol PP Razia Mangga dua. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penindakan dengan menerapkan denda administrasi untuk pelanggar protokol kesehatan sejak pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan sejumlah restoran atau tempat makan dan kafe dikenakan denda administrasi dan pencabutan izin saat PSBB pengetatan tanggal 11-16 Januari 2021.

"Sebanyak delapan restoran atau tempat makan dan kafe dikenakan denda, satu dicabut izinnya serta 24 ditutup sementara. Lalu 146 dilakukan pembubaran dan teguran tertulis," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (17/1/2021).

Menurut dia, denda administrasi delapan restoran atau tempat makan dan kafe sebesar Rp7,5 juta. Selain itu Arifin juga menyatakan terdapat satu perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri yang dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1 juta.

"10 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri dilakukan penutupan sementara 3x24 jam. Lalu 202 diberikan teguran tertulis," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Reporter: Ika Defianti

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP