Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, Panwaslu DKI kembali panggil Rhoma Irama

Hari ini, Panwaslu DKI kembali panggil Rhoma Irama Rhoma Irama. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pedangdut kondang yang saat ini tersandung kasus isu SARA, Rhoma Irama, rencananya akan dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta hari ini, Senin (6/8). Sebelumnya pada pemanggilan Jumat (3/8) Rhoma tidak hadir.

Pemanggilan Raja Dangdut tersebut terkait kasus isu SARA yang diduga dilontarkannya saat memberi ceramah di sebuah masjid di kawasan Jakarta Barat.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah menjelaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran, Rhoma bisa dijerat pidana penjara.

"Jadi ini terkait dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 116 ayat 1 terkait kampanye di luar jadwal, pasal 116 ayat 3 terkait dengan penggunaan tempat ibadah dan ancaman pasal 116 ayat 2 terkait menghasut dan menghina seseorang berkaitan dengan suku, agama, ras dan antar golongan," ujar Ramdansyah, kepada merdeka.com, Sabtu (4/8) kemarin.

Dikatakan Ramdan, ancaman pidana paling tinggi yang bisa mengancam Rhoma masuk bui adalah pidana 18 bulan penjara.

"Jadi sanksi paling tinggi itu yang di pasal 116 ayat 2, di mana siapa pun yang menghasut atau menghina seseorang berdasarkan suku, agama dan antar golongan dapat dikenai ancaman hukuman paling lama 18 bulan dan denda maksimal Rp 6 juta rupiah," katanya.

Panwaslu saat ini memang sedang mengusut kasus video ceramah Rhoma yang diduga bermuatan SARA. Panwaslu sendiri sudah mengantongi video tersebut. Dalam video itu, Rhoma yang tengah berceramah di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta, mengajak umat umat Islam untuk memilih pemimpin DKI yang seagama. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP