Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

Hari Ini, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Penindakan Pelanggar Ganjil Genap Berlaku Besok. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan Ganjil-Genap pada Jumat (21/8). Mengingat, tanggal tersebut merupakan hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.

"Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap (GaGe) tidak diberlakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (21/8).

Diketahui, peraturan Ganjil-Genap hanya berlaku mulai Senin-Jumat saja. Sehingga pada Sabtu-Minggu dan libur nasional tidak diberlakukan kebijakan tersebut.

Berikut 25 ruas jalan yang diterapkan kebijakan Ganji-Genap yang berlaku setiap Senin - Jumat, mulai pukul 06.00 - 10.00 Wib dan pukul 16.00 - 21.00 Wib :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Singsingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18. Jalan H.R Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Sisi Barat dan Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP