Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, Ahok bakal dicecar DPRD bertubi-tubi di 2 Rapat Paripurna

Hari ini, Ahok bakal dicecar DPRD bertubi-tubi di 2 Rapat Paripurna Ahok dan Djarot ikut rapat DPRD DKI Jakarta. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemprov dan DPRD DKI Jakarta akan menyelenggarakan dua rapat paripurna. Pertama, paripurna untuk melaporkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) untuk penggunaan APBD DKI Jakarta 2014. Kedua, paripurna untuk melaporkan hasil penyelidikan panitia angket.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, Rapat Paripurna LKPJ untuk penggunaan APBD DKI Jakarta 2014 akan digelar pukul 13.00 WIB. Sedangkan untuk rapat paripurna penyampaian hasil penyelidikan panitia angket digelar pukul 15.00 WIB.

"Hari ini ada dua paripurna, pertama jam 13.00 WIB mendengarkan LPJ Gubernur periode 2014. Kalau jam 15.00 WIB rapat paripurna untuk dengarkan putusan panitia angket," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).

Dia menjelaskan, dalam rapat paripurna LKPJ, pihaknya hanya akan mendengarkan laporan tersebut. Lalu nanti anggota dewan melalui komisi dan fraksi akan membahas lebih lanjut sebelum menyampaikan pendapat mereka.

"LKPJ Gubernur hanya sampaikan laporan. Laporan itu dibahas di rapat-rapat komisi dan fraksi. Waktu mereka dua minggu, nanti kami sampaikan pendapat dan masukan setelah rapat," katanya.

Politisi Gerindra ini menyatakan, anggota legislatif akan menyoroti penyerapan anggaran terendah sepanjang sejarah Pemprov DKI Jakarta. Sebab pada tahun 2014, tercatat penyerapan tidak mencapai 40 persen dari nilai anggaran Rp 72,9 triliun.

"Terus tidak tercapainya target income, ada defisit Rp 20 triliun. Defisit Rp 20 triliun, duitnya dari mana? Dari emaknya? Dari mana?" tegasnya.

Sedangkan, untuk rapat paripurna penyampaian hasil penyelidikan panitia angket, Taufik menegaskan, harus dilakukan. Sebab pengajuan hak angket diambil berdasarkan keputusan anggota dewan.

"Panitia angket dibentuk oleh paripurna maka dia harus menyampaikan laporannya apa yang sudah dilakukan dan keputusannya apa? Apakah Gubernur terbukti melanggar undang-undang, itu keputusannya dibaca oleh panitia angket," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP