Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hapus dana honorarium, Pemprov DKI klaim hemat APBD 40 persen

Hapus dana honorarium, Pemprov DKI klaim hemat APBD 40 persen Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghapus dana honorarium untuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Kebijakan ini diklaim mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sekitar 40 persen.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pesiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustiani mengatakan, Ahok melakukan penghematan anggaran dengan penghapusan dana honorarium. Penghapusan ini bisa menghemat anggaran sampai 40 persen dalam APBD DKI Jakarta.

"Bisa efisiensi banyak. Karena dana honorarium untuk berbagi kegiatan dan sangat besar," jelasnya saat dihubungi, Senin (26/1).

Dia menjelaskan, dalam APBD DKI Jakarta 2014, dana honorarium menghabiskan anggaran sekitar 40 persen atau senilai Rp 38 triliun. Padahal pada tahun itu APBD DKI Jakarta Rp 72,9 triliun.

"Anggarannya sampai 40 persen, besar sekali. Makanya dengan dihapus bisa lebih hemat," ujar Etty.

Ada beberapa kegiatan yang mendapat honor dihapuskan, seperti kegiatan pembebasan tanah, pengukuran tanah dan lainnya. Sebab, hampir setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menganggarkan honorarium untuk berbagai kegiatan.

"Dana honorarium akan dialihkan ke kegiatan yang produktif misalnya untuk membangun infrastruktur. Dana akan diberikan kepada setiap SKPD. Sebagian, akan digunakan untuk menambah besaran tunjangan kinerja daerah (TKD)," ungkap Etty.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 tahun 2014 tentangan Tunjangan Kinerja Daerah tertanggal 1 Januari 2015 TKD dinamis sudah diberlakukan. Etty mencontohkan, TKD untuk pejabat seperti lurah naik dari Rp 6,5 juta menjadi 13,1 juta.

"Bekerja harus mencapai target. Jika tak sesuai kinerjanya, pejabat tersebut terancam terkena hukuman disiplin. Hukumannya bisa sampai pemecatan," tutupnya.

Adapun dari dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, prediksi besaran total gaji yang diterima (take home pay)1 pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:

Lurah: Rp 33.730.000

Camat: Rp 44.284.000

Kepala Biro: Rp 70.367.000

Kepala Dinas: Rp 75.642.000

Kepala Badan: Rp 78.702.000

Prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta:

Pelayanan: Rp 9.592.000

Operasional: Rp 13.606.000

Administrasi: Rp 17.797.000

Teknis: Rp 22.625.000

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP