Hanura tetap yakin Fahmi tak terkait dalam korupsi UPS
Merdeka.com - Anggota Fraksi Hanura di DPRD DKI, Fahmi Zulfikar, akan dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS), hari ini. Sebagai rekan separtai yang juga Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Ongen Sangaji berpesan agar Zulfikar membuka secara jelas dan detil terkait dugaan mark-up pada APBD-P DKI Jakarta 2014 itu.
"Saya juga sudah sampaikan kepada dia agar membuka seluas-luasnya, karena ini menyangkut kode etik dewan. Dia mungkin akan menyampaikan apa yang dia tahu dan tidak mengurangi," kata Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (3/2).
Dia yakin anggotanya tidak bersalah. Pernyataan bernada dukungan itu disampaikan Ongen setelah mendengarkan keterangan dari para saksi saat mengikuti persidangan Fahmi.
"Saya ikut di dalam persidangan itu dari beberapa saksi saya masih yakin fahmi tidak bersalah. Sebagai pimpinan fraksi saya memberikan support," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus mark up pengadaan alat UPS ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka, dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terdapat nama bekas Kasudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman dan Bekas Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Selain dua orang itu, Bareskrim juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni; anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, Fahmi Zulfikar (Hanura) dan M Firmansyah (Demokrat).
Dari kabar yang beredar dalam kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta ini, Bareskrim bakal menetapkan tersangka lain. Diduga kuat, mereka yang akan dijerat adalah dari pihak legislatif, eksekutif atau pun swasta yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 81 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaKejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya