Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Haji Lulung sebut kasus reklamasi bisa berujung HMP buat Ahok

Haji Lulung sebut kasus reklamasi bisa berujung HMP buat Ahok Haji Lulung. ©2016 merdeka.com/al amin

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Haji Lulung menyatakan Fraksi PPP sejak awal menolak adanya reklamasi di Teluk Jakarta. Haji Lulung mendukung penuh KPK mengusut tuntas kasus suap pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.

Menurut Lulung, dari kasus ini DPRD DKI bisa melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Sebab dia yakin, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok soal izin proyek reklamasi teluk Jakarta.

"PPP kan sudah menolak dari awal, dari pandangan umum kita kan jelas. Pandangan fraksi kan sudah dari awal, Itu dari instruksi langsung dari DPD. Itu mesti didalami sebenarnya. Makanya saya bilang, ini kan sudah lewat ya, artinya nanti kita koordinasi dengan teman-teman dari fraksi lain. Ini kita bisa HMP dari reklamasi. Ini kan membuat izin dulu, pergub dulu," kata Lulung saat dihubungi, Selasa (5/4).

Dalam hal menyatakan pendapat, pria yang kerap dikenal sebagai tokoh Betawi Tanah Abang ini nantinya akan berkoordinasi dari fraksi-fraksi lain untuk mendalami kasus yang sedang diperbincangkan banyak orang ini.

"Itu mesti didalami sebenarnya. Makanya saya bilang, ini kan sudah lewat ya, artinya nanti kita koordinasi dengan teman-teman dari fraksi lain. Ini kita bisa HMP dari reklamasi. Ini kan membuat izin dulu, pergub dulu," Lanjutnya

Hak Menyatakan Pendapat oleh berbagai fraksi bisa saja dilanjutkan jika fraksi-fraksi dari partai lain ingin kompak menyatukan pendapat.

"Ya bisa saja kalau kompak. Kan masalahnya sekarang gak kompak. PPP sih tetap setuju jad HMP," tutupnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

Laporan: Firdamsyah Ramadhan (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP