Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Haji Lulung : Mestinya Ahok jadi tersangka kasus UPS

Haji Lulung : Mestinya Ahok jadi tersangka kasus UPS Haji Lulung diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung beranggapan, seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2014, adalah sang Gubernur DKI Jakarta sendiri, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Menurutnya, tuduhan yang tepat kepada Ahok agar bisa dijadikan tersangka dalam kasus tersebut karena mantan Bupati Belitung Timur itu melakukan pembiaran dalam hal pengawasan dan tidak melakukan pencegahan hingga terjadinya kasus korupsi tersebut.

"Menurut saya, mestinya Ahok jadi tersangka. Ahok itu tidak pernah memberantas korupsi, karena korupsi ada di eksekutif," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7).

"Mestinya pemberantasan korupsi itu diawali pencegahan. Kalau dia tidak mencegah, berarti dia melakukan pembiaran," katanya menambahkan.

Lulung beranggapan, sebagai penanggung jawab utama pemakaian anggaran APBD Perubahan tahun anggaran 2014 di DKI Jakarta, Ahok yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur, harus bertanggung jawab atas adanya kasus korupsi tersebut. Menurut politisi PPP tersebut, jika saja Ahok berhati-hati dalam mengesahkan proyek pengadaan UPS tersebut, maka tentunya kasus korupsi ini tidak akan terjadi pada tahun anggaran 2014 yang lalu.

"Karena pengguna anggaran adalah eksekutif, mekanisme pembahasan APBD itu jadi tanggung jawabnya DPRD sebatas persetujuan di paripurna. Menyangkut kasus UPS, harusnya eksekusi terakhir dilakukan oleh unit masing-masing, dan yang bertanggung jawab Gubernur," ujar Lulung.

"Kalau Gubernur waspada, sebenarnya kasus ini tidak mungkin terjadi. Kalau ini terjadi korupsi UPS, berarti ada pembiaran dari Gubernur kepada terjadinya kasus UPS hari ini," pungkasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan UPS, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Alex ditahan penyidik setelah dijemput paksa petugas pada Mei 2015 lalu, sementara Zaenal diketahui masih bebas sampai saat ini. Keduanya diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar, dari dugaan korupsi yang dilakukan atas pengadaan UPS tersebut.

Ahok hari ini diperiksa oleh Bareskrim untuk dimintai keterangan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP