Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Haji Lulung bantah polisi sita berkas kasus UPS dari ruangannya

Haji Lulung bantah polisi sita berkas kasus UPS dari ruangannya Haji Lulung. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung). Dalam penggeledahan tersebut mereka mengambil tujuh berkas yang diambil di ruangannya.

Lulung mengatakan, salah satu dokumen yang diambil oleh polisi, yaitu surat dari Mujahid Samal dan Joko Krismiyanto. Surat itu berisi penyataan masing-masing perihal pengembalian uang sebesar Rp 700 juta ke Lulung.

Dia menjelaskan, uang tersebut dipinjamkan untuk mendanai kampanye mereka. Keduanya, maju sebagai calon legislator Jakarta dari Partai Persatuan Pembangunan, di mana Lulung menjabat sebagai ketua DPW PPP.

"Duit itu untuk kampanye. Beli bendera, ngadain pertemuan, beli stiker, dan transportasi dia. Saya pinjemin. Sekarang sudah dibalikin," jelasnya di lantai 9 Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/4).

Dia memastikan, uang tersebut bukan dari kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-P DKI 2014. Surat penyataan pengembalian uang dari Mujahid dan Joko, jauh sebelum pengadaan UPS diajukan pada APBD Perubahan 2014 sekitar bulan Agustus. Keduanya mengembalikan uang ke Lulung masing-masing pada 29 Desember dan 10 November 2014.

"Beda tanggalnya. Ini Maret, UPS kan Desember," ungkap politisi PPP ini.

Selain surat itu, Bareskrim juga menyita satu cakram padat berjudul pokok pikiran dari komisi. Namun, Lulung membantah jika isi cakram itu adalah pokir dari Komisi E. "Saya enggak tahu isinya," ucap dia.

Berikut daftar barang yang disita Bareskrim dari ruangan Lulung:

1. Satu bundel dokumen foto copy berisi surat dari Gubernur DKI perihal Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2014 yang ditandatangani Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

2. Surat kepada sudara Mujahid Samal pada 29 Desember 2014 perihal pengembalian uang titipan pada 10 Maret 2014 sebesar Rp 700 juta.

3. Satu lembar foto copy perbal yang dikerjakan oleh Kasubbag Produk Perundang-undangan perihal persetujuan APBD Perubahan 2014.

4. Satu buah cakram pada berisi pokir komisi.

5. Satu foto copy kuitansi penerimaan uang dari Lulung ke Mujahid Samal pada 10 Maret 2014 dan dikembalikan pada 29 Desember 2014.

6. Satu foto copy kuitansi penerimaan uang dari Lulung ke Joko Krismiyanto pada 10 Maret 2014 dan dikembalikan pada 10 November 2014.

7. Satu bundel dokumen foto copy 32 lembar perihal penyampaian keputusan Kemendagri pada 22 September 2014.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP