H+5 Lebaran, Kendaraan Akan Masuk Jakarta yang Diputar Balik Meningkat 7 Persen
Merdeka.com - Sampai H+5 Lebaran, jumlah kendaraan yang diminta putar balik karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mengalami peningkatan. Hingga hari ini tercatat 3.095 kendaraan masuk Provinsi DKI Jakarta harus putar balik.
"Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 3.095 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta. Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam siaran pers yang diterima, Jumat (29/5).
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada hari Rabu (27/5) lalu, sebanyak 2.898 kendaraan. Sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen.
"Kenaikan dari Rabu hingga Kamis mengalami peningkatan sebanyak 7 persen," katanya.
"Tanggal 27 Mei total keseluruhan diminta untuk putar balik sebanyak 2.898 kendaraan, tanggal 28 ada 3.095 kendaraan. Untuk dua hari ini total seluruhnya mencapai 5.993 kendaraan," pungkasnya.
Untuk diketahui, kepolisian mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sementara itu ada 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama, sedangkan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya