Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru bule di Jakarta obati saraf terjepit dengan ekstasi

Guru bule di Jakarta obati saraf terjepit dengan ekstasi ekstasi. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - TJM (35), pria warga negara Kanada, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional ( BNN ) karena telah menerima kiriman paket pil ekstasi dari Belanda sebanyak 98 butir. Barang haram itu diterimanya di sebuah apartemen di kawasan Jalan Kembangan Jakarta Barat, pada Jumat (17/1) lalu.

Pria yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah internasional ternama di Jakarta ini diamankan bersama kekasihnya berinisial LA (22), seorang WNI. Keduanya ditangkap saat petugas melakukan 'control delivery'.

"BNN menangkap TJM, yang kedapatan memiliki dan menerima paket kiriman dari Belanda yang berisi 98 butir (33,56 gram) pil ekstasi. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa ganja yang ditemukan di kediaman kedua tersangka," ungkap Kepala Bagian Humas, Sumirat Dwiyanto di gedung BNN , Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/2).

Sumirat mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan keduanya mengaku bukan sebagai pengedar narkoba. Menurut pengakuan TJM, pil ekstasi tersebut dikonsumsi untuk menghilangkan rasa sakit di tubuhnya lantaran mengidap sakit saraf terjepit di punggung.

"Kalau yang laki-laki (TJM) kemungkinan punya penyakit penyempitan saraf di punggungnya. Dia mengatakan, kedua tulang di punggungnya sudah bergeser dan tidak ada minyak untuk melumasi benturan tulang tersebut. Kalau enggak pakai, pinggangnya jadi terasa sakit," Kata Sumirat.

Sumirat menambahkan, sedangkan kekasihnya LA, memiliki gangguan susah tidur sejak kecil, sehingga terpaksa mengonsumsi ekstasi dan ganja.

"LA mengatur pemakaian pil ekstasi, seminggu atau 2 minggu seminggu sekali konsumsi karena susah tidur. Dan tersangka mengaku, baru-baru ini menggunakan ganja," tambahnya.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini terancam pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), juga pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP