Gerindra Minta Pemprov DKI Tidak Tergesa-gesa Nonjobkan Lurah Jelambar
Merdeka.com - Anggota Komisi A DPRD DKI, Syarifudin mengingatkan seluruh pihak tidak tergesa-gesa menyimpulkan kegiatan berendam di got sekelompok petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jelambar, Jakarta Barat. Terlebih lagi adanya narasi merumahkan Lurah Jelambar, Agung Triatmojo.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu juga mengingatkan agar inspektorat harus teliti melihat kejadian tersebut sebelum menentukan keputusan.
"Saya rasa inspektorat harus melihat jernih jangan langsung memvonis hal-hal yang memang harus diteliti terlebih dahulu" ujar Syarifudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/12).
Syarifudin menyayangkan adanya narasi akan merumahkan atau menonjobkan Lurah Jelambar. Sejauh informasi yang ia terima lurah tersebut memiliki etos kerja yang baik. Oleh sebab itu, dia menginginkan inspektorat tak mengambil keputusan secara dini.
Apalagi, sambung Syarifudin, berendam di got kemudian dilanjutkan dengan aksi pijit bahu merupakan inisiatif anggota PPSU yang ada dalam video.
"Jadi saya sudah selidiki ke sana tanya-tanya ke pihak camat juga enggak ada itu yang dipaksakan harus nyebur, itu hanya kemauan para PJLP semua. Jadi Pemda, Gubernur juga jangan semena-mena langsung menonjobkan lurah terus panitia seleksi," tukasnya.
Sebelumnya, Lurah Jelambar Agung Triatmojo terancam dicopot dari jabatannya terkait video viral pegawai honorer K2 di lingkungan DKI Jakarta yang diduga disuruh masuk ke dalam got saat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Agung dan pihak terkait peristiwa yang viral itu telah diperiksa. Jika terbukti bersalah, bukan tidak mungkin Lurah Jelambar itu akan dipecat dari jabatannya.
"Apabila hasil BAP (berita acara pemeriksaan) disimpulkan, bahwa dugaan terhadap indisipliner atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurahnya," kata Chaidir, Sabtu (14/12/2019).
Hasil pemeriksaan diserahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra menyambut baik apa yang sudah diputuskan Presiden Jokowi dalam mengangkat siapapun menjadi menteri.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca SelengkapnyaPlt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono kumpul bareng koalisi pendukung Prabowo-Gibran saat halalbihalal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaWaketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMuzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaWawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.
Baca Selengkapnya