Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra DKI: Kalau Masih Bisa Buat Jalan, PKL di Trotoar Kenapa Diusir?

Gerindra DKI: Kalau Masih Bisa Buat Jalan, PKL di Trotoar Kenapa Diusir? PKL Padati CFD. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi ruang bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar. Trotoar akan dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang. Sebagian pihak menentang penggunaan trotoar untuk berjualan, sementara sejumlah pihak mendukung, salah satunya Fraksi Partai Gerindra.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarifudin mengatakan, trotoar adalah tempat yang mudah diakses masyarakat. Pedagang melihatnya sebagai peluang sehingga kerap memanfaatkan ruang tersebut untuk berjualan.

"PKL itu kan orang berusaha. Tempat yang mudah diakses masyarakat itu di tempat-tempat itu," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, pihaknya mendukung tapi dengan sejumlah syarat. Syaratnya ialah keberadaan PKL tidak mengganggu pejalan kali, menjaga kebersihan dan ketertiban. Menurutnya, jika masih ada ruang tersedia bagi pejalan kaki, para pedagang tak perlu ditertibkan.

"Kalau bisa jalan, itu (PKL) ngapain diusir-usir," pungkasnya.

Pekan lalu, Anies Baswedan mengatakan peruntukan trotoar memang harus dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang. Pihaknya sedang mempersiapkan trotoar di kawasan mana yang akan disiapkan ruang bagi PKL.

Anies mengatakan penggunaan trotoar ini ada aturannya. Acuannya adalah Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," ujarnya.

Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," jelasnya.

Menurutnya di kota-kota besar di sejumlah negara, trotoar atau sidewalk juga dimanfaatkan untuk pedagang dan pejalan kaki. Ada yang berjualan permanen dan mobile.

"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar. Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," jelasnya.

Revitalisasi trotoar ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi warga Jakarta menggunakan kendaraan umum. Revitalisasi trotoar ini juga terintegrasi dengan moda transportasi publik.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra

Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Raihan Kursi Naik Signifikan, Golkar Jaga Momentum Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar
Raihan Kursi Naik Signifikan, Golkar Jaga Momentum Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar

Ridwan Kamil tetap menjadi prioritas karena peluang menangnya dianggap Golkar sangat besar dibandingkan maju di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Ridwan Hisjam soal Jokowi Kader Golkar Sejak 1997, Bikin KTA Tak Susah
Blak-blakan Ridwan Hisjam soal Jokowi Kader Golkar Sejak 1997, Bikin KTA Tak Susah

Lazimnya, seorang kader yang tergabung di sebuah partai pastinya memiliki kartu tanda anggota (KTA) untuk memastikan dia adalah kader yang sah.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang

Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.

Baca Selengkapnya
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini

Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Gerindra Komunikasi dengan Partai Koalisi Ganjar dan Anies: Ajakan Kami Tak Bertepuk Sebelah Tangan
Gerindra Komunikasi dengan Partai Koalisi Ganjar dan Anies: Ajakan Kami Tak Bertepuk Sebelah Tangan

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, komunikasi Prabowo-Gibran dengan ketum partai koalisi 01 dan 03 berjalan baik.

Baca Selengkapnya