Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaya santai Sandiaga Uno bersepatu kets & aturan berpakaian dinas di DKI

Gaya santai Sandiaga Uno bersepatu kets & aturan berpakaian dinas di DKI Anies-Sandi naik bus Transjakarta. ©2017 Merdeka.com/Syifa Hanifah

Merdeka.com - Sandiaga Uno sudah resmi dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Jokowi pada Senin (16/10) kemarin. Sandi akan mendampingi Anies Baswedan selama lima tahun ke depan.

Meski telah menjadi pejabat, Sandi memilih gaya santai agar tetap nyaman beraktivitas. Termasuk saat ngantor. Dua hari ini, Sandi memang terlihat mengenakan sepatu kets saat melakukan memantau sejumlah proyek di Jakarta.

Rupanya, gaya Sandi mendapatkan perhatian. Sebabnya, Sandi mengenakan sepatu kets dengan atasan baju dinas padahal sangat diwajibkan menggunakan sepatu pantofel formal. Bahkan pada hari sebelumnya, saat mengenakan PDH, Sandi juga tak menggunakan ikat pinggang.

Sandi mengaku tidak tahu ada aturan soal tata cara mengenakan seragam dinas. Meski telah melakukan kekeliruan, Sandi tak mau menanggapi berlebihan.

"Undang-undang? Oh ya? Ini 'pantofel' sekarang yang bisa dipakai jalan," kata Sandi saat kunjungan di SDN 03 Pagi Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/10).

Sandi beralasan, penggunaan sepatu kets supaya diterima di kalangan generasi milenial.

"Biar kita relevan kalau enggak yang milenial bilang, ah norak, atau bukan gubernur zaman now," kelakar Sandi saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah.

Selain itu, kata Sandi, sepatu kets lebih fleksibel sehingga memudahkan untuk mobilitas.

"Kita akan berlari jadi butuh sepatu yang bisa flekisbel untuk menopang mobilisasi kita," jelasnya.

Sepatu kets hitam Sandi memang tak mudah ditemui di pasaran. Sepatu itu hasil karya binaan UMKM OK OCE tersebut. Sebenarnya, Sandi terus memakai sepatu tersebut. Bahkan dia sudah bercita-cita ingin ada UMKM berinovasi membuat pantofel untuk sepatu lari.

"Insya Allah diteruskan kecuali ada teman-teman OK OCE ada sepatu pantofel buat berlari," kata Sandi.

Sejak tahun 2016 lalu, Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan soal pemakaian seragam dinas. Pergub DKI No. 23 tahun 2016 tentang pakaian dinas itu turunan aturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 2016.

Dalam Pergub tersebut, bagian kedua pasal tiga menyebutkan bahwa penggunaan PDH harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon hitam dengan lambang Jaya Raya berwarna kuning. Selain itu, pengguna PDH wajib mengenakan kaus kaki hitam dan sepatu hitam dengan model pantofel.

Tak menyangka gaya santainya malah bertentangan dengan aturan, Sandi berjanji akan segera mencari pantofel yang cocok untuk dia kenakan.

"Saya minta diskresi dulu sembari mencari pantofel yang cocok," janji Sandi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP